image
Kronologi Penangkapan Joko driyono danpicp Penetapan menjadi Tersangka

Kronologi Penangkapan Joko driyono danpicp Penetapan menjadi Tersangka

Kronologi Penangkapan Joko driyono DAN Penetapan menjadi Tersangka
picthttps://www.instagram.com/panditfootball/



Pelaksana Tugas (Plt) Ketua umum PSSI, Joko Driyono, sekarang ditepkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus penguasaan poin dalam persepakbolaan Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola pada Jumat (15/2/2019). Sebelum diatur menjadi tersangka, Joko Driyono memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola ke Direktorat Reserse Melanggar Biasa (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sebagai saksi untuk memberikan keterangan kasus dugaan penguasaan poin pada Kamis (24/1/2019) dipandu Sekjen PSSI, Ratu Tisha. "Saya dimintai keterangan untuk pemeriksaan hari ini. Saya akan membantu proses ini agar dapat diselesaikan secepat-cepatnya," kata Joko kepada awak media, Kamis.

Lalu, pada Kamis (14/2/2019) pukul 22.00 WIB, Satgas Antimafia Bola berhasil menyita sejumlah bukti dari apartemen Joko Driyono yang berlokasi di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengakui telah menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di kediaman Joko Driyono. "Iya benar semalam ada penggeledahan dan ada juga dokumen-dokumen serta barang bukti lain yang disita," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2019), seperti dilansir BolaSport.com.

Berdasarkan Dedi Prasetyo, penggeledahan dilaksanakan hanya untuk mencari bukti tambahan berkaitan kasus penguasaan poin di sepak bola Indonesia. Kendati demikian, Satgas Antimafia Bola menyatakan Joko masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penguasaan poin. Sampai pada Jumat (15/2/2019) malam, Ketua Regu Media Satgas Antimafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono mengoreksi bahwa Joko Driyono telah diatur sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus penguasaan poin dalam persepakbolaan Indonesia dan dicekal ke luar negeri.

Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (15/2/2019) malam, Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019) malam. "(Tersangka) perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat. Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah notebook merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen berkaitan pertandingan.

Kemudian, ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tak diceritakan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu  dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.

 Berikutnya, satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu jahil surat, dua lembar cek kuitansi, satu jahil dokumen, dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.

 Penetapan ini berkaitan dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus penguasaan poin dalam kasus penguasaan poin (match fixing) ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit sampai member Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 seputar Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 seputar TPPU.

sumberkompas.com
Advertisement
This Is The Newest Post
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar